Sabtu, 30 Juni 2018
Sabtu, 29 Agustus 2015
Cara Mengganti Nomor di Line Tapi Account Tetap Lama
Cara Login LINE menggunakan Nomor Telepon :
2. Selanjutnya, pilih menu Bila Anda belum mendaftarkan surel Anda.
3. Kemudian, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor hp yang dulu kamu gunakan untuk mendaftar akun LINE. Sentuh tombol Verifikasi nomor telepon.
4. Masukkan nomor telepon, kemudian sentuh tombol BERIKUTNYA.
5. Selanjutnya, kamu akan menerima SMS dari LINE, buka sms tersebut berisi kode verifikasi. Contoh smsnya seperti ini "Harap masukkan 2262 di LINE dalam 30 menit". Silahkan Anda masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS. Kemudian klik BERIKUTNYA.
7. Setelah verifikasi nomor telepon berhasil, maka LINE akan menyelaraskan data akun Anda, tunggulah sampai proses ini selesai dan Anda akan dibawa masuk ke Akun LINE Messenger Anda.
Selesai! Itulah cara yang saya gunakan pada saat saya tidak bisa login dengan email karena lupa alamat email saya, untungnya nomor telepon akun LINE saya masih aktif, dan saya masih bisa mengakses akun LINE saya dengan nomor telepon. Dan cara ini telah berhasil menyelesaikan masalahku dengan baik.
Jika Anda mengalami hal yang sama seperti yang saya alami, dan Anda masih kebingungan dengan cara login LINE messenger melalui nomot telepon, silahkan tanyakan melalui kolom komentar dibawah ini.
3. Kemudian, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor hp yang dulu kamu gunakan untuk mendaftar akun LINE. Sentuh tombol Verifikasi nomor telepon.
4. Masukkan nomor telepon, kemudian sentuh tombol BERIKUTNYA.
5. Selanjutnya, kamu akan menerima SMS dari LINE, buka sms tersebut berisi kode verifikasi. Contoh smsnya seperti ini "Harap masukkan 2262 di LINE dalam 30 menit". Silahkan Anda masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS. Kemudian klik BERIKUTNYA.
7. Setelah verifikasi nomor telepon berhasil, maka LINE akan menyelaraskan data akun Anda, tunggulah sampai proses ini selesai dan Anda akan dibawa masuk ke Akun LINE Messenger Anda.
Selesai! Itulah cara yang saya gunakan pada saat saya tidak bisa login dengan email karena lupa alamat email saya, untungnya nomor telepon akun LINE saya masih aktif, dan saya masih bisa mengakses akun LINE saya dengan nomor telepon. Dan cara ini telah berhasil menyelesaikan masalahku dengan baik.
Jika Anda mengalami hal yang sama seperti yang saya alami, dan Anda masih kebingungan dengan cara login LINE messenger melalui nomot telepon, silahkan tanyakan melalui kolom komentar dibawah ini.
Kalo Dari Pengalaman Ane gan Syarat Mengembalikan Akun yang lama,,
1.Harus tau Email dan Password yang di Gunakan Waktu Pendaftaran Line
Jika Lupa Password tinggal di Reset ke Email pertama kali Daftar,,
2.Coba Gunakan Email dan Password yang lama untuk Login/Password Baru setelah reset
3.Nanti Ketika Sudah Login akan diminta Nomor Masukan Saja nomor yang lama/baru
4.Nanti ada Konfirmasi Kode 4 Digit dari line masukan saja
5.Setelah Konfirmasi Kode dari Line nanti akan ada perintah untuk memasukan 4 Digit dari nomor yang lama,untuk proses sinkronisasi,,Masukan saja 4 digit Terakhir nomor pertama saat daftar awal,,
6.Setelah itu Berhasil,Selamat Anda sudah kembali ke Akun lama tanpa haru kehilangan Kontak maupun History Chat,,
Terimakasih
Minggu, 23 Agustus 2015
Penyebab Suara Youtube Kecil/Tidak Keluar
Bila anda mengalami suara dari video YouTube rusak, terdapat
distorsi, Suara kecil, Tidak ada suara sehingga menganggu kenikmatan menonton. Masalahnya hal ini
terjadi tidak pada semua video di YouTube, tapi hanya pada beberapa
video saja. Videonya akan dapat dimainkan dengan baik hanya audionya
saja yang rusak.
Beberapa Penyebabnya dan Solusi Adalah:
1. Flash Player Tidak Support pada Browser atau Belum Terinstal
Solusi: Coba Di Instal Pluggin Flash Player,tapi tes terlebih dahulu apakah PC atau Laptop bisa memutar Lagu secara Normal,,
2. Browser yang Tidak Support
Solusi: Coba Di Browser Lain seperti Opera,Firefox,Chrome,IE,Safari,Dll ,,
3. Driver Audio Laptop atau PC belum Terinstall
Solusi: Cari Driver Audio yang support dengan PC atau Laptop,,
4. Audio Laptop atau PC rusak minta di ganti,, ^^
Semoga Dapat membantu,Terimakasih sudah berkunjung,,
Sumber:http://utekno.com/memperbaiki-suara-rusak-video-youtube-909
Beberapa Penyebabnya dan Solusi Adalah:
1. Flash Player Tidak Support pada Browser atau Belum Terinstal
Solusi: Coba Di Instal Pluggin Flash Player,tapi tes terlebih dahulu apakah PC atau Laptop bisa memutar Lagu secara Normal,,
2. Browser yang Tidak Support
Solusi: Coba Di Browser Lain seperti Opera,Firefox,Chrome,IE,Safari,Dll ,,
3. Driver Audio Laptop atau PC belum Terinstall
Solusi: Cari Driver Audio yang support dengan PC atau Laptop,,
4. Audio Laptop atau PC rusak minta di ganti,, ^^
Semoga Dapat membantu,Terimakasih sudah berkunjung,,
Sumber:http://utekno.com/memperbaiki-suara-rusak-video-youtube-909
Rabu, 12 November 2014
Menghilangkan Dua Layar Tab di SatuMonitor Pada Windows 8
Pagi Bloger mania,,
Berikut saya akan kasih Tips cara menghilangkan 2 Tab pada satu layar pada browser google Chrome,,
Berikut saya akan kasih Tips cara menghilangkan 2 Tab pada satu layar pada browser google Chrome,,
Cara Di atas Adalah Untuk mengembalikan Normal Tab Chrome ke Tampilan Biasa,bagi para Pengguna Windows 8 awam seperti saya,,
Terimakasih,,
Senin, 29 September 2014
Memperbaiki Wifi Off pada Windows 8
Selamat Siang para Blogger,
Pada kesempatan kali ini ada waktu senggang nih makanya mau berbagi info,Silahkan di simak,,
Pada saat Kondisi Pertama
www.youtube.com/watch?v=V548J7Xk8GE
Pada kesempatan kali ini ada waktu senggang nih makanya mau berbagi info,Silahkan di simak,,
Pada saat Kondisi Pertama
Pada Kondisi Kedua Status Wifi Mati
Pada Kondisi Ketiga Klik Setting dengan cara mengarahkan kursor ke pojok kanan Bawah Layar
Pada Kondisi Keempat Klik Change PC Setting
Pada Kondisi Kelima Cari Menu Wireless dan Klik lalu Rubah Wireless Devices dari Off Ke On
Pada Kondisi Keenam Wifi Sudah nyala kembali,,Selamaat!!
Ada Dua kasus salah satunnya pake cara ane dan satu lagi ad di link ini,,
www.youtube.com/watch?v=V548J7Xk8GE
TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG,,
Best Regard,
LOD,,,
Minggu, 05 Januari 2014
Safety Gears,Wajib Hukumnya!!!
Mengutip dari Blog Tetanggga..
Pembaca yang terhormat. Saya mau tanya seberapa penting kah nilai sebuah sepatu bagi anda ? Hmm.. mungkin pertanyaan saya akan saya balik dan agak langsung, maksudnya to-the-point saja. Begini, kalau anda naik motor apakah anda selalu pakai sepatu ? Kalau anda selalu pakai sepatu, sepatu apakah yang anda pakai ?
Kali ini penulis memohon agar pembaca menjawab sejujur-jujurnya. Apakah anda jarang pakai sepatu kalau naik motor ? Apakah kalau hanya mau pergi kekantor ? Atau justru jarang sekali ? Banyak nanya-nanya-nya ya ? Coba simak cerita saya dibawah ini.
Saya adalah pengendara motor yang serius. Maksudnya saya sangat serius dalam mengamalkan dan memperhatikan keselamatan dalam berkendara motor. Safety gear adalah bagian dari kehidupan saya bilamana menggunakan sepeda motor. Dari ujung kepala, sampai ujung kaki. Dari helm hingga sepatu. Kepala adalah nomor 1. Yah, dimana-mana yang namanya Helm itu pasti dimandatkan sebagai safety gear nomor 1. Melindungi isi kepala kita dari cidera dan karenanya selalu dapat berfikir sebagai manusia. Semakin kebawah, maka prioritas itu semakin menurun. Hingga sepatu yang memiliki prioritas yang paling rendah. Hingga suatu saat…
Biasanya saya selalu menggunakan safety shoes. Sepatu yang memiliki pelindung besi yang menutupi jari-jermari pada bagian depan sepatu. Saya sudah pernah menggunakan safety shoes yang pendek (dibawah mata kaki), hingga yang tinggi. Hingga beberapa bulan lalu mencoba sepatu touring. Sepatu itu menutupi mata kaki dan memiliki pelindung plastik dibagian depan. Hingga tiga minggu yang lalu sepatu itu robek pada bagian sole-nya. Hmm…harus ganti sepatu lagi.
Kepinginnya sih ganti sepatu Safety Shoes lagi. Tapi gak ada duid. Teringat lah waktu itu untuk membeli sepatu Safety Shoes bekas. Jadilah saya mengunjungi pasar rumput manggarai. Ditemani istri dan anak, sekalian lihat-lihat sepeda bekas mur-mer dengan merk beken. Deal !!! sebuah sepatu merk Carterpilar bekas dengan kondisi yang cukup baik. Yah, kulitnya sudah terlalu lentur dan karet solnya sudah lembek. Tapi tetap saja safety shoe dengan merk lumayan, tentunya kualitas safetynya masih baik. Saat itu, sang sepatu bekas dipinang dangan mahar Rp 200 rb. Antara ikhlas tapi gak iklhas tuh ngeluarin duid segitu. Tapi .. ya sudah lah. Tak ada rotan, akar pun jadi.
Hari ini, setelah mengantar istri bertemu teman-temannya kami berencana menjenguk teman istri ku yang telah masuk rumah sakit karena sakit Tipus. Dalam perjalan menuju rumah sakit Internasional Bintaro, saat melalui sebuah tanjakan…
Motor kami dan motor Biker A saling serempet…. tampaknya dia salah perhitungan, dengan berharap bisa kembali ke jalurnya sendiri. Tipissss…. dan nyarisss niatnya… tapi justru salah perhitungan dan DUAK !!!!
Motor kami oleng dan segera bisa saya stabilkan. Sidebox sebelah kanan tampaknya telah menghajar Biker A hingga miring dan terjatuh. Saya tetap bisa menghentikan motor hingga kecepatan Nol dalam keadaan berdiri, tapi tidak begitu dengan biker A. Ia nyaris tertabrak mobil yang baru saja dia lewati, tapi untung tidak sampai terlindas. Biker A terjatuh dan tidak bangun lagi, dia pingsan.
Kaki kanan terasa ngebet dan nyut-nyutan. Tidak sakit, tapi… nyuuutt.. nyuuuttt… melihat kebawah saya pun terkejut.
Safety Shoe itu telah penyok cukup parah dibagian “cup” pelindung jari. Tidak sampai pecah, tapi penyok. Segera saya buka sepatu dan melepas kaus-kaki. Darah mengalir pelan dari jari telunjuk kaki dan memar diatas jempol.
Istriku segera berinisatif untuk jalan kaki ke Indomart yang tampak beberapa puluh meter didepan kami untuk membeli antiseptik dan perban. Syukurlah dia tidak kenapa-kenapa. Sementara kerumunan warga mulai berlarian kearah Biker A yang tersungkur di jalan, 20 meter dari posisi kami. Sebuah mobil dari angkatan udara mengantar korban kerumah sakit, masih dalam keadaan pingsan. Semua warga setuju kesalahan ada pada Biker A yang salah perhitungan.
My casualty ? Box Givi E36 side box kanan yang patah locking nya, jari telunjuk yang lebam dan jari jempol yang memar, THANKS TO Rp 200,000 Safety Shoe.
Andaikan kejadian itu terjadi saat masih pakai sepatu Touring… sebelum pakai safety shoe.
Sangat mungkin jari-jemariku ancur dan remuk, paling tidak 4 diantaranya. Tampak “cup” besi pelindung jari-jemari benar-benar melakukan tugasnya. Kini, sepatu itu benar-benar menunjukan nilainya, karena iya telah menghindarkan puluhan juta biaya operasi, penyembuhan dan belum lagi jari-jari yang hilang. Atau mungkin kehilangan kaki kanan karena amputasi. Belum lagi kehilangan mata pencaharian, duduk di kursi rodan atau tongkat menyangga kepincangan yang harus dipergunakan seumur hidup. Hilangannya cahaya kebahagian diri, anak dan istri. Subhanallah !!!
Kejadian ini mengubah cara pandangku terhadap sebuah sepatu. Kini, semua safety gear adalah nomor 1. Sama dengan Helm. Semua sama pentingnya.
Sekarang, bagaimana cara pandang anda tentang arti sepasang sepatu ?
Sebagai teman, sahabat, sobat, mentor, instruktur saya ucapkan, “Selalu pakai sepatu disaat anda menaiki motor, juga safety gear yang lain !! Maka anda akan sangat bersyukur dan merasakan rasa syukur itu seperti apa yang saya rasakan hari ini. Jangan sampai anda MENYESAL…. seumur hidup.”
Sumber :http://safetyridingcourse.com/?p=389
Pembaca yang terhormat. Saya mau tanya seberapa penting kah nilai sebuah sepatu bagi anda ? Hmm.. mungkin pertanyaan saya akan saya balik dan agak langsung, maksudnya to-the-point saja. Begini, kalau anda naik motor apakah anda selalu pakai sepatu ? Kalau anda selalu pakai sepatu, sepatu apakah yang anda pakai ?
Kali ini penulis memohon agar pembaca menjawab sejujur-jujurnya. Apakah anda jarang pakai sepatu kalau naik motor ? Apakah kalau hanya mau pergi kekantor ? Atau justru jarang sekali ? Banyak nanya-nanya-nya ya ? Coba simak cerita saya dibawah ini.
Saya adalah pengendara motor yang serius. Maksudnya saya sangat serius dalam mengamalkan dan memperhatikan keselamatan dalam berkendara motor. Safety gear adalah bagian dari kehidupan saya bilamana menggunakan sepeda motor. Dari ujung kepala, sampai ujung kaki. Dari helm hingga sepatu. Kepala adalah nomor 1. Yah, dimana-mana yang namanya Helm itu pasti dimandatkan sebagai safety gear nomor 1. Melindungi isi kepala kita dari cidera dan karenanya selalu dapat berfikir sebagai manusia. Semakin kebawah, maka prioritas itu semakin menurun. Hingga sepatu yang memiliki prioritas yang paling rendah. Hingga suatu saat…
Biasanya saya selalu menggunakan safety shoes. Sepatu yang memiliki pelindung besi yang menutupi jari-jermari pada bagian depan sepatu. Saya sudah pernah menggunakan safety shoes yang pendek (dibawah mata kaki), hingga yang tinggi. Hingga beberapa bulan lalu mencoba sepatu touring. Sepatu itu menutupi mata kaki dan memiliki pelindung plastik dibagian depan. Hingga tiga minggu yang lalu sepatu itu robek pada bagian sole-nya. Hmm…harus ganti sepatu lagi.
Kepinginnya sih ganti sepatu Safety Shoes lagi. Tapi gak ada duid. Teringat lah waktu itu untuk membeli sepatu Safety Shoes bekas. Jadilah saya mengunjungi pasar rumput manggarai. Ditemani istri dan anak, sekalian lihat-lihat sepeda bekas mur-mer dengan merk beken. Deal !!! sebuah sepatu merk Carterpilar bekas dengan kondisi yang cukup baik. Yah, kulitnya sudah terlalu lentur dan karet solnya sudah lembek. Tapi tetap saja safety shoe dengan merk lumayan, tentunya kualitas safetynya masih baik. Saat itu, sang sepatu bekas dipinang dangan mahar Rp 200 rb. Antara ikhlas tapi gak iklhas tuh ngeluarin duid segitu. Tapi .. ya sudah lah. Tak ada rotan, akar pun jadi.
Hari ini, setelah mengantar istri bertemu teman-temannya kami berencana menjenguk teman istri ku yang telah masuk rumah sakit karena sakit Tipus. Dalam perjalan menuju rumah sakit Internasional Bintaro, saat melalui sebuah tanjakan…
Dihadapan ku, pada arah berlawanan ada sebuah mobil melaju cukup
cepat. Dibelakangnya tampak pengendara motor yang kelihatannya
“buru-buru”, dia seperti hendak mengambil jalur kami (Biker A). Melihat
keadaan itu, serta mengetahui bahwa kami tidak bisa memberi jalan bagi
nya karena disamping kami sendiri ada motor lain (Biker B), saya
memutuskan untuk memberikan “dim” dan klakson sedini mungkin.
Bukannya mengurungkan niat, Biker A justru nekat mengambil jalur kami. Dan…Motor kami dan motor Biker A saling serempet…. tampaknya dia salah perhitungan, dengan berharap bisa kembali ke jalurnya sendiri. Tipissss…. dan nyarisss niatnya… tapi justru salah perhitungan dan DUAK !!!!
Motor kami oleng dan segera bisa saya stabilkan. Sidebox sebelah kanan tampaknya telah menghajar Biker A hingga miring dan terjatuh. Saya tetap bisa menghentikan motor hingga kecepatan Nol dalam keadaan berdiri, tapi tidak begitu dengan biker A. Ia nyaris tertabrak mobil yang baru saja dia lewati, tapi untung tidak sampai terlindas. Biker A terjatuh dan tidak bangun lagi, dia pingsan.
Kaki kanan terasa ngebet dan nyut-nyutan. Tidak sakit, tapi… nyuuutt.. nyuuuttt… melihat kebawah saya pun terkejut.
Safety Shoe itu telah penyok cukup parah dibagian “cup” pelindung jari. Tidak sampai pecah, tapi penyok. Segera saya buka sepatu dan melepas kaus-kaki. Darah mengalir pelan dari jari telunjuk kaki dan memar diatas jempol.
Istriku segera berinisatif untuk jalan kaki ke Indomart yang tampak beberapa puluh meter didepan kami untuk membeli antiseptik dan perban. Syukurlah dia tidak kenapa-kenapa. Sementara kerumunan warga mulai berlarian kearah Biker A yang tersungkur di jalan, 20 meter dari posisi kami. Sebuah mobil dari angkatan udara mengantar korban kerumah sakit, masih dalam keadaan pingsan. Semua warga setuju kesalahan ada pada Biker A yang salah perhitungan.
My casualty ? Box Givi E36 side box kanan yang patah locking nya, jari telunjuk yang lebam dan jari jempol yang memar, THANKS TO Rp 200,000 Safety Shoe.
Andaikan kejadian itu terjadi saat masih pakai sepatu Touring… sebelum pakai safety shoe.
Sangat mungkin jari-jemariku ancur dan remuk, paling tidak 4 diantaranya. Tampak “cup” besi pelindung jari-jemari benar-benar melakukan tugasnya. Kini, sepatu itu benar-benar menunjukan nilainya, karena iya telah menghindarkan puluhan juta biaya operasi, penyembuhan dan belum lagi jari-jari yang hilang. Atau mungkin kehilangan kaki kanan karena amputasi. Belum lagi kehilangan mata pencaharian, duduk di kursi rodan atau tongkat menyangga kepincangan yang harus dipergunakan seumur hidup. Hilangannya cahaya kebahagian diri, anak dan istri. Subhanallah !!!
Kejadian ini mengubah cara pandangku terhadap sebuah sepatu. Kini, semua safety gear adalah nomor 1. Sama dengan Helm. Semua sama pentingnya.
Sekarang, bagaimana cara pandang anda tentang arti sepasang sepatu ?
Sebagai teman, sahabat, sobat, mentor, instruktur saya ucapkan, “Selalu pakai sepatu disaat anda menaiki motor, juga safety gear yang lain !! Maka anda akan sangat bersyukur dan merasakan rasa syukur itu seperti apa yang saya rasakan hari ini. Jangan sampai anda MENYESAL…. seumur hidup.”
Sumber :http://safetyridingcourse.com/?p=389
Sabtu, 04 Januari 2014
Makna Kesabaran Tanpa Batas
Memang manusia diciptakan sebagai manusia yang sempurna tapi di balik kesempurnaan itu manusia masih mempunyai berbagai kekurangan khususnya dalam hal kesabaran.Sabar adalah sebuah kekuatan dalam diri setiap manusia yang bersifat positif jika bisa mengendalikannya dan berdampak negatif jika tidak bisa mengendalikannya, bukan berarti sabar itu diam dan terus diam tanpa berbuat apapun.
Menurut pendapat saya sendiri sabar adalah menahan segala suatu keadaan yang tidak kita inginkan muncul disekitar. sabar juga melatih kita dalam mengambil sebuah sikap dengan perhitungan yang matang dalam segala hal secara arif terhadap sebuah permasalahan dalam hidup. Manusia deberikan oleh sang pencipta berbagai akal dan budi yang menciptakan kesabaran tak terbatas, saat kita sebagai mahluk hidup yang tak lepas dari kekurangan merasa kesabaran itu terbatas maka harus kembali melatih kesabran itu menjadi tak terbatas.
Sang pencipta telah memberikan anugerah yang terbaik dalam hidup salah satunya kesabaran yang dibutuhkan mahluk hidup dalam menghadapi kesulitan, Karena sesungguhnya tidak ada segala sesuatu hal pun yang "diizinkan" terjadi oleh-NYA, jika hamba-hamba-NYA tidak bisa mengatasinya.
Kesabaran adalah sesuatu yang harus dipegangan teguh dalam setiap mahluk hidup dalam menghadapi segala cobaan kehidupan, intinya adalah mahluk hidup itu sendiri yang dapat mengotrol dirinya. Jika disaat sedang emosi karena bermacam hal yang tak terduga dan kamu mampu mengendalikan kesabaran maka saat itulah kesabraan senantiasa mengalir di setiap ruang sudut hidupmu yang masih berongga. Sabar itu indah tapi indahnya kesabaran membuat banyak mahluk hidup terjebak dalam kesabaran yang semu yang biasa di katakan seperti "Sabar juga ada batasnya, jadi jangan seenaknya." Salah satunya hal yang seperti itu terciptanya penyakit dalam hati mahluk hidup sehingga membuat rapuh dan sulit menciptakan indahnya sabar dengan sebuah senyum keikhlasan. Bukan kesabaran namanya jika mempunyai sebuah batas, bukan keikhlasan jika merasakan sakit di hati.
Ayok,kita perbaiki diri kita masing masing sebagai mahluk hidup yang mempunyai banyak kekurangan..
Menurut pendapat saya sendiri sabar adalah menahan segala suatu keadaan yang tidak kita inginkan muncul disekitar. sabar juga melatih kita dalam mengambil sebuah sikap dengan perhitungan yang matang dalam segala hal secara arif terhadap sebuah permasalahan dalam hidup. Manusia deberikan oleh sang pencipta berbagai akal dan budi yang menciptakan kesabaran tak terbatas, saat kita sebagai mahluk hidup yang tak lepas dari kekurangan merasa kesabaran itu terbatas maka harus kembali melatih kesabran itu menjadi tak terbatas.
Sang pencipta telah memberikan anugerah yang terbaik dalam hidup salah satunya kesabaran yang dibutuhkan mahluk hidup dalam menghadapi kesulitan, Karena sesungguhnya tidak ada segala sesuatu hal pun yang "diizinkan" terjadi oleh-NYA, jika hamba-hamba-NYA tidak bisa mengatasinya.
Kesabaran adalah sesuatu yang harus dipegangan teguh dalam setiap mahluk hidup dalam menghadapi segala cobaan kehidupan, intinya adalah mahluk hidup itu sendiri yang dapat mengotrol dirinya. Jika disaat sedang emosi karena bermacam hal yang tak terduga dan kamu mampu mengendalikan kesabaran maka saat itulah kesabraan senantiasa mengalir di setiap ruang sudut hidupmu yang masih berongga. Sabar itu indah tapi indahnya kesabaran membuat banyak mahluk hidup terjebak dalam kesabaran yang semu yang biasa di katakan seperti "Sabar juga ada batasnya, jadi jangan seenaknya." Salah satunya hal yang seperti itu terciptanya penyakit dalam hati mahluk hidup sehingga membuat rapuh dan sulit menciptakan indahnya sabar dengan sebuah senyum keikhlasan. Bukan kesabaran namanya jika mempunyai sebuah batas, bukan keikhlasan jika merasakan sakit di hati.
Ayok,kita perbaiki diri kita masing masing sebagai mahluk hidup yang mempunyai banyak kekurangan..
Rabu, 11 September 2013
Rumus Menghitung Terlambat Bayar Pajak STNK
Beberapa masyarakat hingga kini masih banyak yang belum tahu-menahu tentang menghitung denda jika terlambat membayar pajak STNK. Untuk itu alangkah baiknya kita mengetahui perhitungannya, berdasarkan informasi dari Korps Lalu Lintas Polri.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. STNK berperan sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan. So, jangan sampai lupa bawa STNK ya jika mau bepergian dengan kendaraan bermotor.
Untuk mengetahui perhitungan denda terlambat bayar pajak STNK ada beberapa istilah yang perlu anda ketahui yaitu
1. BBN KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dihitung dari 10% dari harga motor (off the road atau baru). Untuk kendaraan bekas dihitung 2/3 pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
2. PKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini terhitung 1,5% dari nilai jual motor, besaran ini bersifat mundur setiap tahun, seiring dengan penurunan niali juat motor.
3. SWDDKLLJ
Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDDKLLJ), biaya ini dikelola oleh Jasa Raharja untuk santunan pada korban kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan bermotor.
4. Biaya Administrasi (ADM)
Perhitungan biaya administrasi dikenakan pada saat pergantian plat nomor (5 tahun sekali). Atau juga dikenakan pada saat balik nama. Besarannya tidak tentu.
Nah keempat istilah diatas perlu anda ketahui sebelum anda dapat menghitung besaran denda pajak STNK pada saat terlambat membayarnya.
Secara teori, jika anda terlambat membayar pajak STNK maka anda akan dikenakan denda PKB + Denda SWDKLLJ. Sebagai contoh jika anda terlambat bayar pajak STNK selama 3 dan 6 bulan maka rumusnya adalah:
Rumus terlambat 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + Denda SWDKLLJRumus terlambat 6 bulan = (PKB x 25% x 6/12) + Denda SWDKLLJ
Untuk denda SWDKLLJ telah sebesar Rp. 32.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Minggu, 30 Juni 2013
Penjelasan Model Pengembangan Standar Profesi
Stándar profesi ACM dan IEEE
ACM
ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947
SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.
•ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society.
•Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
•ACM memiliki empat “Boards“ yaitu:
1.publikasi,
2.SIG Governing Board,
3.pendidikan, dan
4.Badan Layanan Keanggotaan
IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.
•Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
•Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.
•Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.Mengamankan Sponsor,
2.Meminta Otorisasi Proyek,
3.Perakitan Kelompok Kerja,
4.Penyusunan Standard,
5.Pemungutan suara,
6.Review Komite,
7.Final Vote.
Pada tahun 1980 bulan 2, IEEE membuat sebuah bagian yang mengurus standarisasi LAN(LocalAreaNetwork) danMAN(MetropolitanAreaNetwork). Bagian ini kemudian dinamakan sebagai 802. Angka 80 menunjukkan tahun dan angka 2 menunjukkan bulan dibentuknya kelompok kerja ini. Ada beberapa unit kerja dengan bidang yang mereka tangani diantaranya:
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
a. Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
b. Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
c. Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
d. Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
e. Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)
Sumber:
http://tunkey1503.wordpress.com/2011/04/20/standar-profesi-acm-dan-ieee/
Stándar profesi di Indonesia dan regional
Standar Profesi di Indonesia dan Regional
Untuk standar profesi di Indonesia dan regional dapat di ambil
contoh mengenai standar profesi di bidang teknologi dan infomasi, dengan
penjelasan sebagai berikut:
Usulan Pelaksanaan
Berdasarkan
perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di
Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan
global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut
disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku
perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak
terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.
: Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di Indonesia :
Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
- Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
- Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
- Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
- Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Untuk memasyarakatkan stardisasi profesi dan sistem sertiikasi stersebut, maka harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan TV. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.
Sumber :
http://fentyoktafiana.blogspot.com/2011/04/model-pengembangan-standar-profesi.html
http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page6.html
http://www.gfoa.org/index.php?option=com_content&task=view&id=98&Itemid=108
Kamis, 27 Juni 2013
Penjelasan Jaminan Mutu Perangkat Lunak(Software Quality Assurance)
Berdasarkan definisi IEEE (1991), Jaminan Mutu Perangkat Lunak ( Software Quality Assurance ) adalah :
http://taufiknuradi.com/2013/05/11/jaminan-mutu-perangkat-lunak-part-1-pengenalan/
- 1. A planned and systematic pattern of all actions necessary to provide adequate confidence that an item or product conforms to established technical requirements.
- 2. A set of activities designed to evaluate the process by which the products are developed or manufactured. Contrast with quality control.
- 1. Sebuah pola yang terencana dan sistematis dari semua tindakan yang diperlukan untuk menyediakan kepercayaan yang cukup bahwa sebuah produk atau barang sesuai dengan kebutuhan teknis yang telah disusun.
- 2. Sekumpulan aktifitas yang dirancang untuk mengevaluasi proses dimana sebuah produk dikembangkan atau diproduksi.
dari beberapa pengertian diatas, kita
dapat menyimpulkan bahwa jaminan mutu perangkat lunak adalah sebuah
aktifitas untuk menjaga kulitas perangkat lunak yang dikembangkan. Sejak
kita memasuki jaman teknologi informasi, kita mulai mengenal berbagai
macam produk yang bersifat “maya” (bukan ghoib lho
ya…), yaitu sebuah produk yang bisa kita lihat tetapi tidak bisa kita
sentuh selayaknya produk-produk nyata yang kita kenal selama ini
(seperti mobil, motor, sendok, piring, dbs)
.
Seperti yang disampaikan oleh Galin
(2004), menjaga kualitas perangkat lunak memiliki tantangan tersendiri
karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk industri. Dari
segi apa saja tantangannya ?
- 1. Kompleksitas (complexity).
Produk Perangkat Lunak (Software Product) : Biasanya sebuah perangkat lunak memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena didalamnya sangat mungkin terdapat ribuan fungsi operasi. - 2. Visibilitas Produk (product visibility).
Produk Perangkat Lunak dikatakan invisible product karena dalam mendeteksi produk yang cacat sangat tidak mungkin melalui penglihatan (by sight). - 3. Sifat Pengembangan dan Proses Produksi (nature of development and production process).
Kesempatan untuk mendeteksi produk yang cacat hanya mungkin dilakukan pada fase pengembangan. Berbeda dengan produk industri, dimana kesempatan untuk mendeteksi produk yang cacat dapat dilakukan di semua fase pengembangan dan produksi.
Sedikit petunjuk untuk membayangkan
seberapa kompleks-kah sebuah perangkat lunak, coba teman-teman bayangkan
sebuah gedung atau rumah, saya yakin, orang yang bukan ahli bangunan
pun bisa menyebutkan jika gedung lebih kompleks dari rumah karena
beberapa faktor yang terlihat. Terbayang ?? nah sekarang coba kalian
bayangkan beberapa perangkat lunak yang teman-teman kenal, lalu sebutkan
mengapa salah satu dari perangkat lunak yang baru saja disebutkan lebih
kompleks dari yang lainnya ?
Ok sedikit petunjuk lain, jika
teman-teman ingin memperbaiki rumah, dan ada bagian yang harus
dibongkar, saya pribadi yakin teman-teman akan bisa memperkirakan bagian
mana saja yang akan terkena dampak, apa saja yang diperlukan, berapa
lama waktu yang dibutuhkan dan besarnya biaya yang diperlukan walaupun
teman-teman bukan ahli bangunan. Sekarang teman-teman bisa kembali
membayangkan, jika ada sebuah perangkat lunak yang akan diperbaiki atau
ditambahkan fiturnya, bisakah teman-teman atau bahkan saya sendiri dengan mudah memperkirakan bagian mana saja yang akan terkena dampaknya, waktu yang diperlukan dan biaya yang diperlukan ? saya yakin tidak mudah.
itulah produk perangkat lunak (software).
Kembali lagi ke jaminan mutu perangkat
lunak. Agar kita dapat membangun atau mengembangkan sebuah perangkat
lunak yang berkualitas, kita harus memahami terlebih dahulu beberapa hal
dibawah ini :
- 1. Apa itu perangkat lunak (software) ?
- 2. Apa itu software errors, faults dan failures ?
- 3. Apa itu software quality ? dan
- 4. Apa hubungannya software quality assurance dengan software engineering ?
mengapa kita perlu mengetahui beberapa
hal diatas ? jika saya kembali menganalogikan dengan rumah, ya untuk
mengatakan bahwa rumah itu bagus atau tidak, kita harus tahu terlebih
dahulu :
- Apa itu rumah ?
- Rumah yang seperti apa sih yang disebut rumah berkualitas
http://taufiknuradi.com/2013/05/11/jaminan-mutu-perangkat-lunak-part-1-pengenalan/
Kamis, 13 Juni 2013
Testing Program Dengan Software Crystal REVS for C++
Crystal REVS for C++ adalah suatu software yang menguji
kode program yang menggunakan bahasa C++/C dengan menghasilkan flow chart dan
mengitung cyclomatic complexity dari kode program tersebut berdasarkan
Complexity Measure dari McCabe. Crystal REVS for C++ terintergrasi dengan beberapa fungsi
seperti Flowacharts, Rich Tree, DataFlow, Dokumentasi dengan bentuk HTML,
Auto-formatting, Tokes Panel, Comment Panel pada satu tools.
Dengan menggunakan software ini,
kita dapat meng-explore source code, mengetahui flowchart untuk memahami alur
logic dan fungsi kode program, dan mengetahui besarnya cyclomatic complexity
sehingga kita dapat menarik kesimpulan mengenai kode program yang telah kita buat,
apakah memiliki readability, yang artinya kode program yang telah kita buat
mudah dibaca dan kita bisa focus pada logic program yang telah kita buat. Jika
tidak, maka sebaiknya kita mereview kembali kode program yang telah kita buat.
1. Unit/Component Testing
Pada fase ini penulis mengetes program Crystal REVS for C++ mulai dari awal menginstal hingga selesai dan tidak ada masalah.
2. Integration Testing
Pada fase ini penulis mencoba untuk mengoperasikan fitur yang ada pada Crystal REVS for C++ hingga tidak ada yang masalah atau error.
3. System Testing
Pada tahap ini di bagi menjadi 3 bagian yaitu
- Operating Sistem yang dibutuhkan
min.Windows 2000, Windows Server 2003, Windows XP
- Driver yang diperlukan oleh aplikasi
tidak ada driver tambahan untuk menjalankan software tersebut
- Aplikasi yang di tes
Ketika dilakukan tes pada software tersebut tidak ada kendala
4. Acceptance testing
Software yang penulis uji sudah bisa melakukan operasi sesuai dengan fungsinya
5. Regression testing
Pada tahap ini penulis melakukan tes ulang pada semua komponen yang terdapat daam software sehingga berfungsi dan berjalan dengan baik.
Sumber :http://51917s.wordpress.com/2012/06/09/artikel-software-testing-testing-dan-implementasi/
Sumber :http://51917s.wordpress.com/2012/06/09/artikel-software-testing-testing-dan-implementasi/
Kamis, 09 Mei 2013
GIS Berbasis Web Lanjutan
1. Web GIS pada salah satu instansi pemerintah pada link http://appgis.dephut.go.id
2. Fitur
- Dapat melihat kondisi indonesi pada map digital/aplikasi GIS
- Terdapat peta Cetak
- Dapat mendownload data
Informasi
Terdapat informasi yang berkaitan khusus dengan kondisi kehutanan dan kawasan hutan,penutupan lahan,,DL
3.Apikasi yang digunakan Apache, MapServer, PosgreSQL, PostGIS, PHP & Javascript) dan menggabungkan seluruh data spasial dan atribut
4.Tampilan layer data yang disajikan
2. Fitur
- Dapat melihat kondisi indonesi pada map digital/aplikasi GIS
- Terdapat peta Cetak
- Dapat mendownload data
Informasi
Terdapat informasi yang berkaitan khusus dengan kondisi kehutanan dan kawasan hutan,penutupan lahan,,DL
3.Apikasi yang digunakan Apache, MapServer, PosgreSQL, PostGIS, PHP & Javascript) dan menggabungkan seluruh data spasial dan atribut
4.Tampilan layer data yang disajikan
Rabu, 08 Mei 2013
Rancangan Udang-undang IT yang terkait BI(bank indonesia)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING
Kata
internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan
yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu
hal yang behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.
Akan tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.
Ada layanan yang diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program yang sering digunakan.
Dan dalam hal penangulangan nya bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang masalah keamana system informasi.dan berikut ini yang peraturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai berikut ini :
Akan tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.
Ada layanan yang diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program yang sering digunakan.
Dan dalam hal penangulangan nya bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang masalah keamana system informasi.dan berikut ini yang peraturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai berikut ini :
- Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
- Pusat penyebaran ke semua partisipan.
- Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum
- Program pertukaran pelatihan.
- Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
- Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
- Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.
CONTOH KASUS :
Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan
kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang
nasabah bank melalui layanan internet banking, yang disediakan pihak
bank.
“Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah.
Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda
Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di
Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian.
“EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.
Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.
Melihat dari kasus di atas, pendapat serta solusi saya adalah :
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.
Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian.
“EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.
Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.
Melihat dari kasus di atas, pendapat serta solusi saya adalah :
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.
Peraturan Terhadap Undang-undang Alat Telekomunikasi
Baru-baru ini ramai media massa memberitakan, PT Indosat Tbk.
(Indosat) dan PT Indosat Mega Media (IM2) menjadi tersangka dalam kasus
dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2. Nah ini dia
pernyataan resmi President Director and Chief Executive Officer Indosat
Alexander Rusli yang diterima PCplus:
“Sampai hari ini, Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz. Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini untuk meminta informasi tentang hal ini. Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2. IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat”.
Izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu: Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO). Adapun sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi) dimana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.
Alexander Rusli menambahkan, “Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) “.
18 Januari 2012: Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Di lain pihak, Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
30 Oktober 2012
enny AK, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah
setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap
Indosat sebagaimana didakwakan (kasus berbeda). Denny AK dihukum 1 tahun
4 bulan.
November 2012: Dalam pemberitaan media massa, Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa dugaan sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,3 Triliun.
12 Desember 2012: Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat.
5 Januari 2013: melalui beberapa media massa disampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka di dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.
KELEMAHAN HUKUM : kurangnya pengawasan dan penerapan etika profesionaisme dalam bekerja yang kurang baik sehingga lingkungan pekerjaan menjadi tidak baik.
KENAPA SAMPAI TIDAK TERJERAT : kurang tegasnya para penegak hukum dikarenakan banyak faktor sehingga para tersangka bisa lolos dari pantauan.
PENYEBABNYA : karena kelalaian dari sebuha sistem dan para pembuat sistem tersebut sehingga mengenyampingkan etika profesionalisme kerja yang baik dan benar.
SUMBER : http://www.tabloidpcplus.com/2013/01/berita-teknologi/diduga-langgar-pemakaian-frekuensi-21ghz-oleh-im2-indosat-akan-minta-informasi-kejagung/
“Sampai hari ini, Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz. Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini untuk meminta informasi tentang hal ini. Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2. IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat”.
Izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu: Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO). Adapun sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi) dimana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.
Alexander Rusli menambahkan, “Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) “.
18 Januari 2012: Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Di lain pihak, Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
30 Oktober 2012
November 2012: Dalam pemberitaan media massa, Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa dugaan sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,3 Triliun.
12 Desember 2012: Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat.
5 Januari 2013: melalui beberapa media massa disampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka di dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.
KELEMAHAN HUKUM : kurangnya pengawasan dan penerapan etika profesionaisme dalam bekerja yang kurang baik sehingga lingkungan pekerjaan menjadi tidak baik.
KENAPA SAMPAI TIDAK TERJERAT : kurang tegasnya para penegak hukum dikarenakan banyak faktor sehingga para tersangka bisa lolos dari pantauan.
PENYEBABNYA : karena kelalaian dari sebuha sistem dan para pembuat sistem tersebut sehingga mengenyampingkan etika profesionalisme kerja yang baik dan benar.
SUMBER : http://www.tabloidpcplus.com/2013/01/berita-teknologi/diduga-langgar-pemakaian-frekuensi-21ghz-oleh-im2-indosat-akan-minta-informasi-kejagung/
Pelanggaran Hak Cipta Yang Terjadi Di Tahun 2013
Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)
SUMBER : http://www.tribunnews.com/2013/05/02/pelanggaran-hak-cipta-lagu-band-wali-disidangkan-di-malang
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)
SUMBER : http://www.tribunnews.com/2013/05/02/pelanggaran-hak-cipta-lagu-band-wali-disidangkan-di-malang
Peraturan & Regulasi Tentang Penggunaan Produk Chip(Hak Cipta)
I. UU No.19 ( hak cipta )
- Ketentuan umum
Dijelaskan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau
pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa
pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun
sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
7.
Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama
bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat
apa pun.
8.
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun
gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
9.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak
eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya;
bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya
rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10.
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang
menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra,
folklor, atau karya seni lainnya.
11.
Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali
merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara
atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek
aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12.
Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk
badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan
menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem
elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau
Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
- Lingkup hak cipta
Dijelaskan sebagai berikut :
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat,
dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
(2)
Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat,
dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2)
Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan
tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang
berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika
suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan
oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang
yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika
suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh
orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1)
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan
dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila
penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan
yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan
dinas.
(3)
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta
dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua
pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Sumber : http://haikal-rifki.blogspot.com/2012/04/peraturan-dan-regulasi-bagian-2.html
Langganan:
Postingan (Atom)




















