Baru-baru ini ramai media massa memberitakan, PT Indosat Tbk.
(Indosat) dan PT Indosat Mega Media (IM2) menjadi tersangka dalam kasus
dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2. Nah ini dia
pernyataan resmi President Director and Chief Executive Officer Indosat
Alexander Rusli yang diterima PCplus:
“Sampai hari ini, Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi
terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran
penggunaan frekuensi 2.1 GHz. Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan
Agung pada awal minggu ini untuk meminta informasi tentang hal ini.
Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar.
Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler
(wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan
layanan internet IM2. IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang
masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik
Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat
(2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Kerjasama
Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah
dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No.
65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut,
Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi
seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2
untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan
Indosat”.
Izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada
Indosat. Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan
jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah
memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP) kepada Negara berupa yaitu: Upfront Fee Spektrum (hanya
dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya
Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service
Obligation (USO). Adapun sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2
menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama
spektrum frekuensi) dimana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh
penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU
Telekomunikasi.
Alexander Rusli menambahkan, “Indosat sudah memenuhi kewajiban
pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan
oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu
berkomitmen untuk patuh dan mengikuti semua ketentuan dan peraturan
yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) “.
18 Januari 2012: Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah
memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan
Direktur Utama IM2. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya
laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh
IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Di lain pihak, Menkominfo maupun
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa
IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi.
30 Oktober 2012
enny AK, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah
setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap
Indosat sebagaimana didakwakan (kasus berbeda). Denny AK dihukum 1 tahun
4 bulan.
November 2012: Dalam pemberitaan media massa, Kejaksaan Agung
memberikan keterangan bahwa dugaan sebagaimana tersebut di atas telah
mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,3 Triliun.
12 Desember 2012: Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat.
5 Januari 2013: melalui beberapa media massa disampaikan bahwa
Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka di
dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar