Awal mula dari era penyerangan di dunia cyber atau yang lebih dikenal
dengan istilah "Cyber Attacks" ini dimulai pada tahun 1988. Pada tahun
itu, seorang mahasiswa berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang
menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah
komputer di dunia yang terhubung ke internet.
Selanjutnya, pada tahun 1994, seorang bocah sekolah musik yang berusia
16 tahun (!), Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai "the
hacker" alias "Datastream Cowboy", ditahan lantaran masuk secara ilegal
ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari
Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea!
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking
dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang
mentor, yang memiliki julukan "Kuji". Hebatnya, hingga saat ini sang
mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick
diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan
tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit! Bahkan, ketika
ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh
menyentuh komputer atau telepon. Barangkali ini satu ketakutan yang amat
sangat dari seorang carder Mitnick cool
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime
ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap
sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat
gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder
lokal. Ga tanggung-tanggung, hasil "kerja keras" mereka selama ini telah
menempatkan Indonesia sebagai negara No. 2 dalam kasus pencurian kartu
kredit terbesar di dunia! Hebat bukan?! tepuk tangan
Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias pencatutan
alamat website suatu perusahaan untuk digunakan demi kepentingan pribadi
juga ga kalah maraknya. Sebut saja kasus pencurian domain perusahaan
kosmetik Martha Tilaar beberapa waktu lalu yang disusul dengan
perusahaan lain seperti www.RedHat.or.id, Satelindo.co.id, BCA,
www.2800.com dan yang teranyar adalah pengrusakan situs KPU.go.id yang
dilakukan oleh Deny Firmansyah, mahasiswa Universitas Muhammaddiyah
Yogyakarta!
Sumber : edykurniawans.blogspot.com/2011/06/sejarah-cyber-crime.html
Rabu, 08 Mei 2013
Definisi Audit Sistem Informasi
Audit sistem informasi didefinisikan sebagai proses pengumpulan dan evaluasi fakta/evidence untuk
menentukan apakah suatu sistem informasi telah melindungi aset, menjaga
integritas data, dan memungkinkan tujuan organisasi tercapai secara
efektif dengan menggunakan sumber daya secara efisien.
Dalam pelaksanaan audit digunakan etika profesi yang dirumuskan oleh organisasi profesi Information System Audit and Control Association (ISACA).
Audit sistem informasi dilakukan untuk dapat menilai:
Aset informasi suatu perusahaan seperti perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), sumber daya manusia, file data harus dijaga oleh suatu sistem pengendalian intern yang baik aga tidak terjadi penyalahgunaan asset.
2. Menjaga Integritas Data
Integritas data (data integrity) adalah salah satu konsep dasar sistem informasi. Data memiliki atribut-atribut tertentu seperti: kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan.
3. Efektifitas Sistem
Efektifitas sistem informasi perusahaan memiliki peranan penting dalam proses pengambilan keputusan. Suatu sistem infromasi dapat dikatakan efektif bila sistem informasi tersebut telah sesuai dengan kebutuhan user.
4. Efisiensi Sistem
Efisiensi menjadi hal yang sangat penting ketika suatu komputer tidak lagi memiliki kapasitas yang memadai.
Perlunya Kontrol & Audit
Faktor-faktor yang mendorong pentingnya kontrol dan audit sistem informasi (Weber, 1999, p.6) adalah antara lain untuk:
Tiga pendekatan audit yang berkaitan dengan komputer:
1. Audit di sekitar komputer (audit around the computer)
Audit ini dilakukan melalui komputer, tugas auditor disini bukan membedah program yang dipakai pada
perusahaan, melainkan menyuruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut untuk membuka sistemnya,
selanjutnya auditor hanya melihat bagaimana sistem itu berjalan.
3. Audit dengan komputer (audit with the computer)
Audit ini dilakukan dengan menggunakan komputer dan software untuk mengotomatisasi prosedur
pelaksanaan audit. Pendekatan ini dapat menggunakan beberapa computer assisted audit techniques,
misalnya Systems control audit review file (SCRAF), snapshot (pemotretan cepat) dan sebagainya.
Sumber : http://home.unpar.ac.id /~ integral/Volume%209/Integral%209%20No.%201/Audit%20Sistem%20Informasi%20-%20Kendali.pdf Diakses:
Sumber : http://12puby.files.wordpress.com/2011/02/ka12297769.pdf
Dalam pelaksanaan audit digunakan etika profesi yang dirumuskan oleh organisasi profesi Information System Audit and Control Association (ISACA).
Audit sistem informasi dilakukan untuk dapat menilai:
- Apakah sistem komputerisasi suatu organisasi atau perusahaan dapat mendukung pengamanan aset.
- Apakah sistem komputerisasi dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi atau perusahaan.
- Apakah sistem komputerisasi tersebut efektif, efesien dan data integrity terjamin.
- Meningkatkan keamanan asset-aset perusahaan.
- Meningkatkan integritas data.
- Meningkatkan efektifitas sistem.
- Meningkatkan efisiensi sistem.
Aset informasi suatu perusahaan seperti perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), sumber daya manusia, file data harus dijaga oleh suatu sistem pengendalian intern yang baik aga tidak terjadi penyalahgunaan asset.
2. Menjaga Integritas Data
Integritas data (data integrity) adalah salah satu konsep dasar sistem informasi. Data memiliki atribut-atribut tertentu seperti: kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan.
3. Efektifitas Sistem
Efektifitas sistem informasi perusahaan memiliki peranan penting dalam proses pengambilan keputusan. Suatu sistem infromasi dapat dikatakan efektif bila sistem informasi tersebut telah sesuai dengan kebutuhan user.
4. Efisiensi Sistem
Efisiensi menjadi hal yang sangat penting ketika suatu komputer tidak lagi memiliki kapasitas yang memadai.
Perlunya Kontrol & Audit
Faktor-faktor yang mendorong pentingnya kontrol dan audit sistem informasi (Weber, 1999, p.6) adalah antara lain untuk:
- Mendeteksi agar komputer tidak dikelola secara kurang terarah.
- Mendeteksi resiko kehilangan data.
- Mendeteksi resiko pengambilan keputusan yang salah akibat informasi hasil proses sistem komputerisasi salah/lambat/tidak lengkap.
- Menjaga asset perusahan karena nilai hardware, software dan personil yang lazimnya tinggi.
- Mendeteksi resiko error komputer.
- Mendeteksi resiko penyalahgunaan komputer (fraud).
- Menjaga kerahasiaan.
- Meningkatkan pengendalian evolusi penggunaan komputer.
Tiga pendekatan audit yang berkaitan dengan komputer:
1. Audit di sekitar komputer (audit around the computer)
Audit ini dilakukan dengan cara mengecek prosedur interal yang ada di perusahaan dengan kejadian yang nyata
terjadi di lapangan.
2. Audit melalui komputer (audit through the computer)terjadi di lapangan.
Audit ini dilakukan melalui komputer, tugas auditor disini bukan membedah program yang dipakai pada
perusahaan, melainkan menyuruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut untuk membuka sistemnya,
selanjutnya auditor hanya melihat bagaimana sistem itu berjalan.
3. Audit dengan komputer (audit with the computer)
Audit ini dilakukan dengan menggunakan komputer dan software untuk mengotomatisasi prosedur
pelaksanaan audit. Pendekatan ini dapat menggunakan beberapa computer assisted audit techniques,
misalnya Systems control audit review file (SCRAF), snapshot (pemotretan cepat) dan sebagainya.
Sumber : http://home.unpar.ac.id /~ integral/Volume%209/Integral%209%20No.%201/Audit%20Sistem%20Informasi%20-%20Kendali.pdf Diakses:
Sumber : http://12puby.files.wordpress.com/2011/02/ka12297769.pdf
Penjelasan dan Cara Mencegah Cyber Crime
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime
is used throughout this text to refer to any crime that involves
computer and networks, including crimes that do not rely heavily on
computer“.
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
- A computer can be the object of Crime.
- A computer can be a subject of crime.
- The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
- The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
- Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
- Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Contoh bentuk penanggulangan antara lain :
1. IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah
dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah
keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail
worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala
itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT)
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point
of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT
merupakan CERT Indonesia. a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Contoh bentuk penanggulangan antara lain :
1. IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
2. Sertifikasi perangkat security.
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Motif :
illegal contents
data forgery
biasanya digunakan untuk mencari ketenaran para pelaku hacking, mereka membuat sistem palsu yang biasanya akan merugikan korbannya.
illegal contents
data forgery
biasanya digunakan untuk mencari ketenaran para pelaku hacking, mereka membuat sistem palsu yang biasanya akan merugikan korbannya.
phising digunakan untuk mendapatkan data pribadi korban
dengan cara membuat situs yang serupa dengan aslinya, data-data pribadi
korban akan dikirim ke email pribadi sang pelaku. kejahatan jenis ini
yang biasanya sering terjadi, mereka mengejar ketenaran.
Jenis jenis Cyber Crime
1. Definisi
Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=contoh+kasus+untuk+cyber+crime&source=web&cd=5&ved=0CEUQFjAE&url=http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus%2BKejahatan%2Bdalam%2BTI.doc&ei=wUZkT7vWJ8rqrAfHrIy9Bw&usg=AFQjCNF8mUwpOcaGjNSH8-tQiHD7g8Y-7g
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Sumber : http://ranggablack89.wordpress.com/2012/04/01/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa
pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi.
2. Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan
atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang
muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
#Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya#, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena
virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam
membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas
diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut
sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga
yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism
sebagai berikut :
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang hacker yang menyebut dirinya
sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan
defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American,
anti-Israel dan pro-Bin Laden.
#Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya#, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak
kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian
nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver,
mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim
yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh
kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara
maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang
masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu
merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya
terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing
atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian
terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup,
dan sebagainya.
#Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan#, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh
kejahatan ini antara lain :
- Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat,
memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan
menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual,
religius, dan lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area
privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC,
Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu
atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis
ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi,
carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang
bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
4. Penanggulangan dan Solusi Cyber Crime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah
penyerangan terhadap content, computer system dan communication system
milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime
memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal
batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku
dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem
keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan
perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan
langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan
tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah
unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya
penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation
and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada
tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul
Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat,
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik
dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah
bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan
ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur
tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa
perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum
dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP.
Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa
undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya
sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi
dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur
pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata
belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime.
Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku
kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan
tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik
pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai
upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki
komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah
divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif
kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan
point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
komputer. Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=contoh+kasus+untuk+cyber+crime&source=web&cd=5&ved=0CEUQFjAE&url=http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus%2BKejahatan%2Bdalam%2BTI.doc&ei=wUZkT7vWJ8rqrAfHrIy9Bw&usg=AFQjCNF8mUwpOcaGjNSH8-tQiHD7g8Y-7g
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Sumber : http://ranggablack89.wordpress.com/2012/04/01/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/
Hal Yang Penting Dalam Etika Profesionalisme Kerja
Nilai-nilai Dasar / Budaya Perusahaan.
Dalam melaksanakan berbagai kegiatan seluruh insan harus dijiwai oleh nilai-nilai dasar atau budaya sbb :
1. Pengabdian.
Perusahaan adalah milik karyawan, karyawan adalah bagian dari Perusahaan, dengan demikian agar supaya Perusahan bisa berkembang dengan baik dituntut adanya sikap pengabdian dari karyawan demi kemajuan perusahaan yang pada akhirnya juga meningkatkan kesejahteraan karyawan.
2. Kebersamaan.
Setiap kegiatan dilaksanakan dengan azas kekeluargaan sehingga tergalang kerjasama dalam suatu tim yang kompak dan harmonis sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, untuk mendapatkan hasilkerja yang efektif dan efisien.
3. Keterbukaan.
Semua kegiatan dilaksanakan melalui suatu kebijakan yang transparan diketaui oleh semua pihak sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, melalui komunikasi dan kordinasi yang jelas demi kemajuan perusahaan.
4. Kemitraan.
Selaku pelaku usaha jasa konstruksi, perusahaan senantiasa berinteraksi dalam mengembangkan usahanya dan memelihara hubungan baik yang saling menguntungkan dengan para mitra kerjanya serta selalu meningkatkan kepercayaan pelanggan.
5. Profesional dan berorientasi pada masa depan.
Setiap karyawan selalu bertindak secara profesional, mandiri dan berupaya meningkatkan kemampuan diri sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia usaha jasa konstruksi.
Sikap Mental Dasar.
Sikap mental dasar yang diterapkan dalam rangka mempertahankan kelestarian Budaya Etika Profesional adalah sbb :
1. Jujur
Selalu mengutamakan kejujuran terhadap diri sendiri dan perusahaan.
2. Adil
Selalu mengutamakan keseimbangan dan keselarasan dalam mewujudkan kewajiban dan hak
3. Tertib
Selalu meningkatkan disiplin dan menjaga keharmonisan serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Bertanggung Jawab
Selalu memelihara kepercayaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
5. Produktif
Selalu mendayagunakan sumber daya yang tersedia secara optimal untuk menghasilkan produk sehingga tercapai sasaran/target.
6. Kreatif
Selalu meningkatkan kemampuan dan mencari terobosan-terobosan baru bagi kemajuan perusahaan.
7. Peduli
Selalu aktif dalam memberikan sumbang saran untuk pengembangan perusahaan dan menjaga keharmonisan lingkungan.
Sumber http://adhityasonyejin.blogspot.com/2013/04/etika-profesionalisme-tsi.html
Dalam melaksanakan berbagai kegiatan seluruh insan harus dijiwai oleh nilai-nilai dasar atau budaya sbb :
1. Pengabdian.
Perusahaan adalah milik karyawan, karyawan adalah bagian dari Perusahaan, dengan demikian agar supaya Perusahan bisa berkembang dengan baik dituntut adanya sikap pengabdian dari karyawan demi kemajuan perusahaan yang pada akhirnya juga meningkatkan kesejahteraan karyawan.
2. Kebersamaan.
Setiap kegiatan dilaksanakan dengan azas kekeluargaan sehingga tergalang kerjasama dalam suatu tim yang kompak dan harmonis sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, untuk mendapatkan hasilkerja yang efektif dan efisien.
3. Keterbukaan.
Semua kegiatan dilaksanakan melalui suatu kebijakan yang transparan diketaui oleh semua pihak sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, melalui komunikasi dan kordinasi yang jelas demi kemajuan perusahaan.
4. Kemitraan.
Selaku pelaku usaha jasa konstruksi, perusahaan senantiasa berinteraksi dalam mengembangkan usahanya dan memelihara hubungan baik yang saling menguntungkan dengan para mitra kerjanya serta selalu meningkatkan kepercayaan pelanggan.
5. Profesional dan berorientasi pada masa depan.
Setiap karyawan selalu bertindak secara profesional, mandiri dan berupaya meningkatkan kemampuan diri sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia usaha jasa konstruksi.
Sikap Mental Dasar.
Sikap mental dasar yang diterapkan dalam rangka mempertahankan kelestarian Budaya Etika Profesional adalah sbb :
1. Jujur
Selalu mengutamakan kejujuran terhadap diri sendiri dan perusahaan.
2. Adil
Selalu mengutamakan keseimbangan dan keselarasan dalam mewujudkan kewajiban dan hak
3. Tertib
Selalu meningkatkan disiplin dan menjaga keharmonisan serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Bertanggung Jawab
Selalu memelihara kepercayaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
5. Produktif
Selalu mendayagunakan sumber daya yang tersedia secara optimal untuk menghasilkan produk sehingga tercapai sasaran/target.
6. Kreatif
Selalu meningkatkan kemampuan dan mencari terobosan-terobosan baru bagi kemajuan perusahaan.
7. Peduli
Selalu aktif dalam memberikan sumbang saran untuk pengembangan perusahaan dan menjaga keharmonisan lingkungan.
Sumber http://adhityasonyejin.blogspot.com/2013/04/etika-profesionalisme-tsi.html
Selasa, 07 Mei 2013
Mobile GIS(Geographic Information System)
Pada kali ini saya akan menjelaskan salah satu aplikasi mobile GIS, salah satunya adalah :
GIS View
(https://play.google.com/store/apps/details?id=com.afanche.android.ATView_GIS&feature=search_result),
aplikasi ini adaah salah satu aplikasi GIS terbaik yang berbasis pada sistem android karena apikasi ini menampilkannya dalam bentuk 3D. Dengan bantuan aplikasi ini, Anda dapat mengambil file data GIS di mana pun Anda berada, di rumah atau bepergian ke luar negeri, dan melihatnya dengan perangkat telepon Anda (atau tablet) dengan cara apapun yang anda inginkan.
GIS View
(https://play.google.com/store/apps/details?id=com.afanche.android.ATView_GIS&feature=search_result),
aplikasi ini adaah salah satu aplikasi GIS terbaik yang berbasis pada sistem android karena apikasi ini menampilkannya dalam bentuk 3D. Dengan bantuan aplikasi ini, Anda dapat mengambil file data GIS di mana pun Anda berada, di rumah atau bepergian ke luar negeri, dan melihatnya dengan perangkat telepon Anda (atau tablet) dengan cara apapun yang anda inginkan.
Apikasi Web GIS(Geographic Information System)
Pada kali ini saya akan membahas tentang Aplikasi Web GIS, di bawah ini adalah salah satu contoh website pemerintah yang di dukung oleh aplikasi GIS
Didalam web tersebut saya hanya menemukan aplikasi GIS dalam menampilkan daerah yang berguna dalam pemantauan pemilu.
Tools yang digunakan :
Didalam web tersebut saya hanya menemukan aplikasi GIS dalam menampilkan daerah yang berguna dalam pemantauan pemilu.
Tools yang digunakan :
- ArcGIS,
- ArcGIS Explorer
- ArcGIS JavaScript
- Google Earth
- Virtual Earth
Sumber :http://www.kpu.go.id,
Langganan:
Postingan (Atom)
