Rabu, 11 September 2013

Rumus Menghitung Terlambat Bayar Pajak STNK

Beberapa masyarakat hingga kini masih banyak yang belum tahu-menahu tentang menghitung denda jika terlambat membayar pajak STNK. Untuk itu alangkah baiknya kita mengetahui perhitungannya, berdasarkan informasi dari Korps Lalu Lintas Polri.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. STNK berperan sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan. So, jangan sampai lupa bawa STNK ya jika mau bepergian dengan kendaraan bermotor.
Untuk mengetahui perhitungan denda terlambat bayar pajak STNK ada beberapa istilah yang perlu anda ketahui yaitu
1. BBN KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dihitung dari 10% dari harga motor (off the road atau baru). Untuk kendaraan bekas dihitung 2/3 pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
2. PKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini terhitung 1,5% dari nilai jual motor, besaran ini bersifat mundur setiap tahun, seiring dengan penurunan niali juat motor.
3. SWDDKLLJ
Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDDKLLJ), biaya ini dikelola oleh Jasa Raharja untuk santunan pada korban kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan bermotor.
4. Biaya Administrasi (ADM)
Perhitungan biaya administrasi dikenakan pada saat pergantian plat nomor (5 tahun sekali). Atau juga dikenakan pada saat balik nama. Besarannya tidak tentu.
Nah keempat istilah diatas perlu anda ketahui sebelum anda dapat menghitung besaran denda pajak STNK pada saat terlambat membayarnya.
Secara teori, jika anda terlambat membayar pajak STNK maka anda akan dikenakan denda PKB + Denda SWDKLLJ. Sebagai contoh jika anda terlambat bayar pajak STNK selama 3 dan 6  bulan maka rumusnya adalah:
Rumus terlambat 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + Denda SWDKLLJ
Rumus terlambat 6 bulan = (PKB x 25% x 6/12) + Denda SWDKLLJ
Untuk denda SWDKLLJ telah sebesar Rp. 32.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Minggu, 30 Juni 2013

Penjelasan Model Pengembangan Standar Profesi

Stándar profesi ACM dan IEEE
 
ACM
ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947
SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.
•ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society.
•Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
•ACM memiliki empat “Boards“ yaitu:
1.publikasi,
2.SIG Governing Board,
3.pendidikan, dan
4.Badan Layanan Keanggotaan
IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.
•Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
•Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.
•Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.Mengamankan Sponsor,
2.Meminta Otorisasi Proyek,
3.Perakitan Kelompok Kerja,
4.Penyusunan Standard,
5.Pemungutan suara,
6.Review Komite,
7.Final Vote.
Pada tahun 1980 bulan 2, IEEE membuat sebuah bagian yang mengurus standarisasi LAN(LocalAreaNetwork) danMAN(MetropolitanAreaNetwork). Bagian ini kemudian dinamakan sebagai 802. Angka 80 menunjukkan tahun dan angka 2 menunjukkan bulan dibentuknya kelompok kerja ini. Ada beberapa unit kerja dengan bidang yang mereka tangani diantaranya:
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
a. Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
b. Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
c. Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
d. Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
e. Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)

Sumber:
http://tunkey1503.wordpress.com/2011/04/20/standar-profesi-acm-dan-ieee/


Stándar profesi di Indonesia dan regional
 
Standar Profesi di Indonesia dan Regional Untuk standar profesi di Indonesia dan regional dapat di ambil contoh mengenai standar profesi di bidang teknologi dan infomasi, dengan penjelasan sebagai berikut:

Usulan Pelaksanaan
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.
Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di Indonesia :
 
Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
  • Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
  • Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
  • Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
  • Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
  • Penerapan mekanisme re-sertifikasi

Untuk memasyarakatkan stardisasi profesi dan sistem sertiikasi stersebut, maka harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan TV. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.

Sumber :
http://fentyoktafiana.blogspot.com/2011/04/model-pengembangan-standar-profesi.html
http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page6.html
http://www.gfoa.org/index.php?option=com_content&task=view&id=98&Itemid=108

Kamis, 27 Juni 2013

Penjelasan Jaminan Mutu Perangkat Lunak(Software Quality Assurance)

Berdasarkan definisi IEEE (1991), Jaminan Mutu Perangkat Lunak ( Software Quality Assurance ) adalah :
  1. 1. A planned and systematic pattern of all actions necessary to provide adequate confidence that an item or product conforms to established technical requirements.
  2. 2. A set of activities designed to evaluate the process by which the products are developed or manufactured. Contrast with quality control.
yang artinya adalah :
  1. 1. Sebuah pola yang terencana dan sistematis dari semua tindakan yang diperlukan untuk menyediakan kepercayaan yang cukup bahwa sebuah produk atau barang sesuai dengan kebutuhan teknis yang telah disusun.
  2. 2. Sekumpulan aktifitas yang dirancang untuk mengevaluasi proses dimana sebuah produk dikembangkan atau diproduksi.
dari beberapa pengertian diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa jaminan mutu perangkat lunak adalah sebuah aktifitas untuk menjaga kulitas perangkat lunak yang dikembangkan. Sejak kita memasuki jaman teknologi informasi, kita mulai mengenal berbagai macam produk yang bersifat “maya” (bukan ghoib lho ya…), yaitu sebuah produk yang bisa kita lihat tetapi tidak bisa kita sentuh selayaknya produk-produk nyata yang kita kenal selama ini (seperti mobil, motor, sendok, piring, dbs) :) .
Seperti yang disampaikan oleh Galin (2004), menjaga kualitas perangkat lunak memiliki tantangan tersendiri karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk industri. Dari segi apa saja tantangannya ?
  1. 1. Kompleksitas (complexity).
    Produk Perangkat Lunak (Software Product) : Biasanya sebuah perangkat lunak memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena didalamnya sangat mungkin terdapat ribuan fungsi operasi.
  2. 2. Visibilitas Produk (product visibility).
    Produk Perangkat Lunak dikatakan invisible product karena dalam mendeteksi produk yang cacat sangat tidak mungkin melalui penglihatan (by sight).
  3. 3. Sifat Pengembangan dan Proses Produksi (nature of development and production process).
    Kesempatan untuk mendeteksi produk yang cacat hanya mungkin dilakukan pada fase pengembangan. Berbeda dengan produk industri, dimana kesempatan untuk mendeteksi produk yang cacat dapat dilakukan di semua fase pengembangan dan produksi.
Sedikit petunjuk untuk membayangkan seberapa kompleks-kah sebuah perangkat lunak, coba teman-teman bayangkan sebuah gedung atau rumah, saya yakin, orang yang bukan ahli bangunan pun bisa menyebutkan jika gedung lebih kompleks dari rumah karena beberapa faktor yang terlihat. Terbayang ?? nah sekarang coba kalian bayangkan beberapa perangkat lunak yang teman-teman kenal, lalu sebutkan mengapa salah satu dari perangkat lunak yang baru saja disebutkan lebih kompleks dari yang lainnya ? :D
Ok sedikit petunjuk lain, jika teman-teman ingin memperbaiki rumah, dan ada bagian yang harus dibongkar, saya pribadi yakin teman-teman akan bisa memperkirakan bagian mana saja yang akan terkena dampak, apa saja yang diperlukan, berapa lama waktu yang dibutuhkan dan besarnya biaya yang diperlukan walaupun teman-teman bukan ahli bangunan. Sekarang teman-teman bisa kembali membayangkan, jika ada sebuah perangkat lunak yang akan diperbaiki atau ditambahkan fiturnya, bisakah teman-teman atau bahkan saya sendiri dengan mudah memperkirakan bagian mana saja yang akan terkena dampaknya, waktu yang diperlukan dan biaya yang diperlukan ? saya yakin tidak mudah. :) itulah produk perangkat lunak (software).
Kembali lagi ke jaminan mutu perangkat lunak. Agar kita dapat membangun atau mengembangkan sebuah perangkat lunak yang berkualitas, kita harus memahami terlebih dahulu beberapa hal dibawah ini :
  1. 1. Apa itu perangkat lunak (software) ?
  2. 2. Apa itu software errors, faults dan failures ?
  3. 3. Apa itu software quality ? dan
  4. 4. Apa hubungannya software quality assurance dengan software engineering ?
mengapa kita perlu mengetahui beberapa hal diatas ? jika saya kembali menganalogikan dengan rumah, ya untuk mengatakan bahwa rumah itu bagus atau tidak, kita harus tahu terlebih dahulu :
  1. Apa itu rumah ?
  2. Rumah yang seperti apa sih yang disebut rumah berkualitas
Referensi/Sumber:
  http://taufiknuradi.com/2013/05/11/jaminan-mutu-perangkat-lunak-part-1-pengenalan/

Kamis, 13 Juni 2013

Testing Program Dengan Software Crystal REVS for C++

Crystal REVS for C++ adalah suatu software yang menguji kode program yang menggunakan bahasa C++/C dengan menghasilkan flow chart dan mengitung cyclomatic complexity dari kode program tersebut berdasarkan Complexity Measure dari McCabe. Crystal REVS for C++ terintergrasi dengan beberapa fungsi seperti Flowacharts, Rich Tree, DataFlow, Dokumentasi dengan bentuk HTML, Auto-formatting, Tokes Panel, Comment Panel pada satu tools.
Dengan menggunakan software ini, kita dapat meng-explore source code, mengetahui flowchart untuk memahami alur logic dan fungsi kode program, dan mengetahui besarnya cyclomatic complexity sehingga kita dapat menarik kesimpulan mengenai kode program yang telah kita buat, apakah memiliki readability, yang artinya kode program yang telah kita buat mudah dibaca dan kita bisa focus pada logic program yang telah kita buat. Jika tidak, maka sebaiknya kita mereview kembali kode program yang telah kita buat.
1. Unit/Component Testing
Pada fase ini penulis mengetes program  Crystal REVS for C++ mulai dari awal menginstal hingga selesai dan tidak ada masalah.

2. Integration Testing
Pada fase ini penulis mencoba untuk mengoperasikan fitur yang ada pada Crystal REVS for C++ hingga tidak ada yang masalah atau error.

3. System Testing
Pada tahap ini di bagi menjadi 3 bagian yaitu 
- Operating Sistem yang dibutuhkan
min.Windows 2000, Windows Server 2003, Windows XP
- Driver yang diperlukan oleh aplikasi
tidak ada driver tambahan untuk menjalankan software tersebut
- Aplikasi yang di tes
Ketika dilakukan tes pada software tersebut tidak ada kendala

4. Acceptance testing
Software yang penulis uji sudah bisa melakukan operasi sesuai dengan fungsinya

5. Regression testing
Pada tahap ini penulis melakukan tes ulang pada semua komponen yang terdapat daam software sehingga berfungsi dan berjalan dengan baik.

Sumber :http://51917s.wordpress.com/2012/06/09/artikel-software-testing-testing-dan-implementasi/ 
 

Kamis, 09 Mei 2013

GIS Berbasis Web Lanjutan

1. Web GIS pada salah satu instansi pemerintah pada link http://appgis.dephut.go.id
2. Fitur
- Dapat melihat kondisi indonesi pada map digital/aplikasi GIS
- Terdapat peta Cetak
- Dapat mendownload data
   Informasi
Terdapat informasi yang berkaitan khusus dengan kondisi kehutanan dan kawasan hutan,penutupan lahan,,DL
3.Apikasi yang digunakan Apache, MapServer, PosgreSQL, PostGIS, PHP & Javascript) dan menggabungkan seluruh data spasial dan atribut
4.Tampilan layer data yang disajikan

Rabu, 08 Mei 2013

Rancangan Udang-undang IT yang terkait BI(bank indonesia)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING

Kata internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.

Akan tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.

Ada layanan yang diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program yang sering digunakan.

Dan dalam hal penangulangan nya bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang masalah keamana system informasi.dan berikut ini yang peraturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai berikut ini :
  1. Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
  2. Pusat penyebaran ke semua partisipan.
  3. Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum
  4. Program pertukaran pelatihan.
  5. Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
  6. Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
  7. Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.
Dengan adanya peraturan ini dapat menyelesaikan segala permasaahan yang terjadi pada internet perbankan di Indonesia,dan segala kegiatan perbankkan melalui media internet dapat berjalan dengan cepat,aman dan mudah digunakannya.

CONTOH KASUS :
Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking, yang disediakan pihak bank. “Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian.
“EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.
Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.
Melihat dari kasus di atas, pendapat serta solusi saya adalah :
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.

Peraturan Terhadap Undang-undang Alat Telekomunikasi

Baru-baru ini ramai media massa memberitakan, PT Indosat Tbk. (Indosat) dan PT Indosat Mega Media (IM2) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2. Nah ini dia pernyataan resmi President Director and Chief Executive Officer Indosat Alexander Rusli yang diterima PCplus:

“Sampai hari ini, Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz. Kami akan mengirim surat  kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini  untuk meminta informasi tentang hal ini. Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2. IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat”.
Izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu: Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO). Adapun sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi) dimana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.
Alexander Rusli menambahkan, “Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti  semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) “.


18 Januari 2012: Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Di lain pihak, Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
30 Oktober 2012 :D enny AK, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Indosat sebagaimana didakwakan (kasus berbeda). Denny AK dihukum 1 tahun 4 bulan.
November 2012: Dalam pemberitaan media massa, Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa dugaan sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,3 Triliun.
12 Desember 2012: Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat.
5 Januari 2013: melalui beberapa media massa disampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka di dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.

KELEMAHAN HUKUM : kurangnya pengawasan dan penerapan etika profesionaisme dalam bekerja yang kurang baik sehingga lingkungan pekerjaan menjadi tidak baik.

KENAPA SAMPAI TIDAK TERJERAT : kurang tegasnya para penegak hukum dikarenakan banyak faktor sehingga para tersangka bisa lolos dari pantauan.

PENYEBABNYA : karena kelalaian dari sebuha sistem dan para pembuat sistem tersebut sehingga mengenyampingkan etika profesionalisme kerja yang baik dan benar.

SUMBER : http://www.tabloidpcplus.com/2013/01/berita-teknologi/diduga-langgar-pemakaian-frekuensi-21ghz-oleh-im2-indosat-akan-minta-informasi-kejagung/