Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang
dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau
Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik
adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat
untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda
Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum
para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan
kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam
Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan
yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi
atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer
adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau
sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang
berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf,
simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan
kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama
Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah
Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini
juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang
sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari
dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni
Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan
Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan
Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar
di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah
akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua
naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali
oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah
Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING
Kata
internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan
yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu
hal yang behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.
Akan
tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang
terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab
yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu
menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam
serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.
Ada
layanan yang diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan
diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan
token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik
dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya
penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang
terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan
jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program
yang sering digunakan.
Dan dalam hal penangulangan nya bank
Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang masalah keamana
system informasi.dan berikut ini yang peraturan yang dikeluarkan oleh
bank Indonesia sebagai berikut ini :
- Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
- Pusat penyebaran ke semua partisipan.
- Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum
- Program pertukaran pelatihan.
- Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
- Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
- Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.
Dengan
adanya peraturan ini dapat menyelesaikan segala permasaahan yang
terjadi pada internet perbankan di Indonesia,dan segala kegiatan
perbankkan melalui media internet dapat berjalan dengan cepat,aman dan
mudah digunakannya.
CONTOH KASUS :
Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan
kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang
nasabah bank melalui layanan internet banking, yang disediakan pihak
bank.
“Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah.
Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda
Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di
Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password
nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah
berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser
ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang
yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan
data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,”
jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir
sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank
tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah,
ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston
enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1
bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan,
kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan
Jakarta Selatan.
Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan
penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun.
Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam
pencarian.
“EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja
sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar
pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat
bekerja pada perusahaan perbankan.
Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang
pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop,
1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam.
Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan
rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60
juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan
karyawan swasta.
Melihat dari kasus di atas, pendapat serta solusi saya adalah :
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk
mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan
menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun
kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai
nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih
dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang
semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat
mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi
perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk
mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut
untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk
mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.