Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di
sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan.
Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan
karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara,
Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang
dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon, Kamis
(2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan
membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan
lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai
pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk
artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban
untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu
'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu
perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin
memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur
Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh'
itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil
sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu
menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus
bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi
Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali
dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda
Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil
belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat
ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu
'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)
SUMBER : http://www.tribunnews.com/2013/05/02/pelanggaran-hak-cipta-lagu-band-wali-disidangkan-di-malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar