Beberapa masyarakat hingga kini masih banyak yang belum tahu-menahu tentang menghitung denda jika terlambat membayar pajak STNK. Untuk itu alangkah baiknya kita mengetahui perhitungannya, berdasarkan informasi dari Korps Lalu Lintas Polri.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. STNK berperan sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan. So, jangan sampai lupa bawa STNK ya jika mau bepergian dengan kendaraan bermotor.
Untuk mengetahui perhitungan denda terlambat bayar pajak STNK ada beberapa istilah yang perlu anda ketahui yaitu
1. BBN KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dihitung dari 10% dari harga motor (off the road atau baru). Untuk kendaraan bekas dihitung 2/3 pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
2. PKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini terhitung 1,5% dari nilai jual motor, besaran ini bersifat mundur setiap tahun, seiring dengan penurunan niali juat motor.
3. SWDDKLLJ
Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDDKLLJ), biaya ini dikelola oleh Jasa Raharja untuk santunan pada korban kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan bermotor.
4. Biaya Administrasi (ADM)
Perhitungan biaya administrasi dikenakan pada saat pergantian plat nomor (5 tahun sekali). Atau juga dikenakan pada saat balik nama. Besarannya tidak tentu.
Nah keempat istilah diatas perlu anda ketahui sebelum anda dapat menghitung besaran denda pajak STNK pada saat terlambat membayarnya.
Secara teori, jika anda terlambat membayar pajak STNK maka anda akan dikenakan denda PKB + Denda SWDKLLJ. Sebagai contoh jika anda terlambat bayar pajak STNK selama 3 dan 6 bulan maka rumusnya adalah:
Rumus terlambat 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + Denda SWDKLLJRumus terlambat 6 bulan = (PKB x 25% x 6/12) + Denda SWDKLLJ
Untuk denda SWDKLLJ telah sebesar Rp. 32.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar